Sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan merek yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum:
(I) BUKTI KEPEMILIKAN MEREK
→ Sertifikat Merek sebagai alat bukti kepemilikan atas merek yang didaftarkan.
→ Sertifikat / bukti daftar merek dapat mendukung kelancaran aktifitas bisnis Anda, misalnya mendapatkan kepercayaan jaringan distribusi atau menjadi syarat untuk dapat membuka outlet di mal, dll.
(II) PERLINDUNGAN HUKUM
→ Sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek dagang (nama merek & logo) yang sama dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
→ Mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun & dapat diperpanjang.
(III) MENGHINDARI KECURIAN MEREK
→ Nama merek yang sudah ‘didaftar’ (registered) tidak dapat didaftarkan kembali oleh pihak lain untuk kelas & jenis barang yang sama.
→ Ini menghindari kemungkinan merek Anda didaftarkan pihak lain dengan tujuan mengambil alih (mencuri) kepemilikan merek. Karena itu, daftarkan merek pada kesempatan pertama – dahului pihak lain.
(IV) MENGAMANKAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN MEREK
→ Kepemilikan merek dapat dipindahtangankan/dialihkan dengan berbagai alasan seperti; dihibahkan, diwariskan, perjanjian jual-beli, atau pembubaran badan hukum.
→ Dengan sertifikat merek, proses pengalihan kepemilikan merek dapat berjalan lebih baik, pasti, dan tercatat
IDPLUS sudah membantu banyak pemilik merek baik perorangan maupun perusahaan mendaftarkan merek dan mendapatkan setifikat kepemilikan merek dari DJKI KEMENKUMHAM RI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan Kami dengan senang hati akan membantu Anda.
Ayo, jangan terlambat dan berakhir dengan penyesalan. Hubungi Kami sekarang untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang bisnis Anda.
INFO LANJUT